Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia. Nilai pancasila dasarnya adalah nilai-nilai filsafat yang mendasar yang di jadikan dan dasar dari norma-norma yang berlaku dalam Indonesia. Nilai dasar pancasila bersifat normative dan abstrak yang bisa dijadikan landasan dalam kegiatan bernegara. Pancasila sebagai dasar Negara berarti pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Negara.
Pada masa sekarang perlu diadakan tentag penegasan dan mengembalikan kembali kedudukan pancasila sebagai dasar Negara, dan ini merupakan hal yang sangat penting karena sudah terlalu banyak terjadi kesalahan penafsiran tentang pancasila sebagai dasar negara dan penfsiran itu menyatakan bahwa pancasila bukan sebagai dasar Negara tetapi pancasila sebagai alat kekuasaan yang dapat mengendalikan semua apapun yang dilakukan di Negara Indonesia.
Nilai nilai dasar pancasila di Indonesia belum bersifat yang kongkrit sesuai dengan keinginan kita bersama sebagai nilai yang bersifat abstak pancasila harus bersifat kongkrit yaitu menjadikan nilai-nilai dasar pancasila sebagai Negara norma dasar dan sumber normative bagi penyusunan hokum Negara Indonesia yang positive bagi penyusunan hukum Negara Indonesia yang positive bagi negara 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar