Idiologi sendiri dapat diartikan sebagai gagasan atau konsep tujuan suatu Negara.
Pada Undang Undang dasar dalam pembukaan dinyatakan bahea pancasila dinyatakan sebagai dasar Negara, tapi dari penjelasan itu juga penjelasan merupakan bagian yang tak terpisahkan bahwa dasar Negara yang dimaksud dalam ketapan yang ada didalamnya mengandung makna idielogi nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara Indonesia.
Pancasila sebagai idielogi nasional mempunyai wewenang dan fungsi utama yaitu sebagai cita-cita atau tujuan yang harus dicapai secara bersama-sama, yang kedua sebagai pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan solusi dalam koflik, dalam pernyataan fungsi idiologi tujuan suatu masyarakat adalah untuk mencapai tujuan dari idiologi itu sendiri.
Pancasila sebagai idiologi mempunyai tujuan yang sama dan harus bekerja sama dengan pancasila sebagai dasar Negara karena kedua-duanya sama mempunyai tujuan dan maksud dalam mempersatukan Negara dan menegakkan suatu Negara dan keduanya ini dijadikan suatu dasar dalam suatu negarayang harus ditegakkan oleh masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai idiologi nasional yang berarti pancasila sebagai cita-cita Negara dan sarana yang mempersatukan masyarakat yang perlu perwujudan dan kongkrit dan operasional aplikatif demi mengembangkan masyarakat Indonesia.
Jadi kesimpulan bahwasanya pancasila sebagai idiologi yaitu mempunyai tujuan atau cita-cita bagi masyarakat Indonesia dan sebagai solusi dari sebagai konflik yang ada di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar